Begini Cara Hadapi Collector Pinjol Biar Pada Kapok, Simak Baik-baik

Begini Cara Hadapi Collector Pinjol Biar Pada Kapok, Simak Baik-baik

15 November 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COMPinjaman online kian ramai digandrungi masyarakat.

Pinjaman online alias pinjol terkadang menjadi penyelamat bagi keuangan saat dalam keadaan krisis.

Namun hal tersebut bisa menjadi boomerang apabila telat membayarnya.

Dengan berbagai tawaran menarik dan jaminan yang mudah, peminjam dapat meminjam uang melalui pinjaman online bahkan sampai hitungan juta rupiah.

Tapi jika cicilan dan tunggakannya tidak terbayarkan akan ada konsekuensinya, yakni menghadapi para debt collector.

Cara Tepat Menghadapi Debt Collector Pinjol

  • Minta tunjukan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector.
  • Jelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik.
  • Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mendapatkan teror dari debt collector.

Padahal, yang bersangkutan tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol. 

Jika hal tersebut terjadi, berikut adalah cara mengatasinya:

Cara Mengatasi Teror dari Debt Collector

  • Tanyakan identitas debt collector tersebut dan tanyakan pula dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan
  • Abaikan teror debt collector jika merasa tidak pernah meminjam di pinjaman online dan jangan pernah membalas SMS atau Whatsapp dari si peneror
  • Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.

Jika masih ada debt collector yang sewenang-wenang saat menagih, silahkan coba laporkan ke 5 lembaga ini.

Melansir dari berbagai sumber, berikut 5 lembaga yang dapat membantu:

Bank Indonesia (BI)

Contact center BICARA

Telepon: 021-131

Email: [email protected]

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: [email protected]

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Pengaduan dapat Anda layangkan ke YLKI melalui:

Call center: 021-7981858 atau 7971378

Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Untuk pengaduan langsung datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat [email protected].

Kantor Polisi

Terkahir Anda dapat mengadukan debt collector ‘nakal’ ke kantor polisi terdekat. 

Anda harus membuat laporan terlebih dahulu, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

(Mel/Mel)